PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
Nama
kelompok :
1. Ahmad
Husein
2. Harman
Rahmat H
3. Ikbal
Riwaldi
4. Muhammad
Zulfikri
5. Syed
Ahamed Aboobakar
6. Wahyu
Ajis Saputra
Kelas : 1KB06
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA,
2014/2015
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................................................ 1
DAFTAR
ISI ..................................................................................................................... 2
KATA
PENGANTAR ...................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................
4
1. LATAR
BELAKANG .......................................................................................... 4
2. TUJUAN
............................................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................................
5
2.1.
PELAPISAN SOSIAL ......................................................................................... 5
A. PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL ............................................................... 5
B. TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL ............................................................... 5
C. PERBEDAAN
SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT ................. 6
D. BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL .................................. 7
2.2.
KESAMAAN DERAJAT ..................................................................................... 8
A. PENJELASAN
KESAMAAN DERAJAT .......................................................... 8
B. PASAL-PASAL
DIDALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK .... 8
C. 4
POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM PADA
UUD
1945 ............................................................................................................. 9
BAB
III PENUTUP .......................................................................................................... 14
4.1. KESIMPULAN .................................................................................................... 14
4.2. PENDAPAT ......................................................................................................... 14
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “ILMU SOSIAL DASAR (Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat)”
Makalah ini
berisikan tentang pemahaman dan penghayatan tentang pelapisan sosial dan
kesamaan derajat, serta identitas-identitasnya pelapisan sosial dan kesamaan
derajat.
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua tentang Ilmu Sosial Dasar (Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat).
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah
suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata. Masyarakat
merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan
boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat
merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sarna.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak
dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat
adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.)
manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan
pribadinya;
b.)
individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa
menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
1.2.
Tujuan Pembahasan
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai
makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial. Karena itu Social
Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah
individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sarna menurut ukuran masyarakatnya,
dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pelapisan Sosial
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas
sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
B. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh
dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas
dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat
mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi
baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan,
organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan
lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem, ialah :
1) Sistem
fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja
di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan
lain-lain.
2) Sistem
skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas (vertikal).
C.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam :
Ø Kasta Brahma :
merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
Ø Kasta Ksatria :
merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
Ø Kasta Waisya :
merupakan kasta dari golongan pedagang;
Ø Kasta sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan
bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2.
System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
Ø Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi
kaya, atau sebaliknya.
Ø Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan
dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3.
System
pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p
a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang
Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun
apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah.
Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
D. Beberapa
Teori tentang pelapisan sosial
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa
ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl
Mark menjelaskan terdapat
dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara
sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu
aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara
itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya
itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana
(misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang
membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat
seperti berikut ini :
1)
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan
kelas bawah (lower class)
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas
(upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)
Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas
(upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower
middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya
golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah,
demiian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya.
Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
2.2.
Kesamaan Derajat
A. Penjelasan
Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat
pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya,
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang
(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan
kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu
memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan
negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang undang tersebut berlaku saran
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
B. Pasal-pasal
didalam UUD 1945 tentang persamaan Hak
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang
Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a)
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a)
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)
Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)
Hak dalam bidang hankam
(pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak
asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
C. 4 pokok
hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun
dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan
tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna
kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat
bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena
manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.
Hak Hidup (life)
b.
Hak Kebebasan (liberty)
c.
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan
hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak
mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak
yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak
mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah,
hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan
lain-lain.
2.
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1. Pembukaan UUD 1945 Hak asasi manusia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea I : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
b. Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2. Batang Tubuh UUD 1945 Secara garis
besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1)
dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal
29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3)
dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak
asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J,
sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan
diskriminasi.
3. Pasal 28 C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik
dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2. Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3. Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
2. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pelapisan social
merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan didalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan dibwahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strara social. Derajat seseorang adalah merupakan hasil
atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukannya itu membawa konsekuensi
kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam
pernyataan untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam
pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip
hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, kesederajatan dalam perlakuan adalah
salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis.
4.2
Pendapat
Kita sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.