Friday, 28 November 2014

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Nama kelompok :

   1.     Ahmad Husein
          2.     Harman Rahmat H
3.     Ikbal Riwaldi
            4.     Muhammad Zulfikri
                      5.     Syed Ahamed Aboobakar
           6.     Wahyu Ajis Saputra

Kelas : 1KB06








UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA, 2014/2015


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................................  1
DAFTAR ISI .....................................................................................................................  2
KATA PENGANTAR ......................................................................................................  3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 4
1.      LATAR BELAKANG ..........................................................................................  4
2.      TUJUAN ...............................................................................................................  4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1.            PELAPISAN SOSIAL .........................................................................................  5
A.    PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL ...............................................................  5
B.     TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL ...............................................................  5
C.     PERBEDAAN SISTEM  PELAPISAN DALAM MASYARAKAT .................  6
D.    BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL ..................................  7
2.2.            KESAMAAN DERAJAT .....................................................................................  8
A.    PENJELASAN KESAMAAN DERAJAT ..........................................................  8
B.     PASAL-PASAL DIDALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK ....  8
C.     4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM PADA
UUD 1945 .............................................................................................................  9
BAB III PENUTUP ..........................................................................................................  14
4.1. KESIMPULAN ....................................................................................................  14
4.2. PENDAPAT .........................................................................................................  14




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ILMU SOSIAL DASAR (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)”
Makalah ini berisikan tentang pemahaman dan penghayatan tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat, serta identitas-identitasnya pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Ilmu Sosial Dasar (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat).
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sarna. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.)    manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.)    individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

1.2.         Tujuan Pembahasan
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sarna menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Pelapisan Sosial

A.      Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

B.      Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal.
            Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)         Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)         Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

C.      Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1.                 Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Ø  Kasta Brahma    : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
Ø  Kasta Ksatria     : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
Ø  Kasta Waisya     : merupakan kasta dari golongan pedagang;
Ø  Kasta sudra        : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2.                 System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
Ø Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
Ø Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.


3.                 System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

D.      Beberapa Teori tentang pelapisan sosial
1)         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)         Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)         Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
            Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1)      Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class)
2)      Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)      Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.

2.2.         Kesamaan Derajat

A.      Penjelasan Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

B.      Pasal-pasal didalam UUD 1945 tentang persamaan Hak
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)      Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)      Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a)      Hak dalam bidang politik       (pasal 27 (1) dan 28),
b)      Hak dalam bidang ekonomi    (pasal 27 (2), 33, 34),
c)      Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)     Hak dalam bidang hankam     (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.

C.      4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.       Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
c.       Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.     Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.     Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.      Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.     Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.      Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.       Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2.         Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1.      Pembukaan UUD 1945 Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a.       Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.      Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2.      Batang Tubuh UUD 1945 Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.       Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
3.      Pasal 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

Pasal 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2.      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.




BAB IV
PENUTUP

4.1            Kesimpulan
Pelapisan social merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan didalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan dibwahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strara social. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukannya itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya. Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis.

4.2            Pendapat

Kita sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.